TOMOHON, (19/08) – Kepak sayap diaspora Minangkabau senantiasa menghadirkan tuah dan dedikasi di manapun ia berlabuh. Hal ini kembali terbukti dalam sebuah mahkamah keilmuan tingkat tinggi yang diorkestrasikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Di bawah kepemimpinan dan komando langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., gerbang peradaban hukum baru secara resmi digemakan di bumi Nyiur Melambai.

Menjadi kebanggaan tersendiri bagi keluarga besar Ranah Minang, sosok yang dipercaya oleh Kajati untuk menjabarkan visi luhur penegakan hukum tersebut adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo. Sosok intelektual yang juga memegang amanah strategis sebagai Dewan Komite Etik & Pengawasan IKASMIN-SS (Ikatan Saudagar Minangkabau Sapayuang Sulawesi Selatan) ini, tampil gemilang sebagai narasumber utama dalam Seminar Hukum bertajuk “Reposisi Kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis di Era Transisi Hukum”, pada Rabu (19/08/2026), di Sport Hall SMU Lokon St. Nikolaus, Kota Tomohon.

Perhelatan akbar yang digagas oleh Kejati Sulut ini mencatatkan sejarah gemilang dengan bertemunya tiga pilar kepemimpinan daerah secara serentak. Hadir menempati saf kehormatan; Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, dan Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli.
Keagungan acara ini semakin paripurna dengan hadirnya Ketua Pengadilan Negeri Tondano Y.M. Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H., Kapolres Kota Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P, jajaran Forkopimda tiga wilayah, pimpinan BUMN, hingga barisan akademisi seperti Rektor dan para Dekan, serta ratusan mahasiswa.

Tirai pencerahan dalam seminar ini disingkap langsung melalui Keynote Speech berbobot dari pucuk pimpinan tertinggi Adhyaksa Sulut, Kajati Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. Dengan ketegasan seorang panglima hukum dan vokal yang membumi, beliau memproklamirkan bahwa per 2 Januari 2026, pedang hukum Indonesia tak lagi diayunkan dengan paradigma usang.
“Hukum tidak lagi memandang penjara sebagai satu-satunya altar penebusan. Kehidupan manusia tidak pernah sesederhana dogma: ada kejahatan, lalu masukkan ke bui,” tegas Jacob Hendrik merujuk pada masa transisi UU No. 1/2023, UU No. 20/2025, dan UU No. 1/2026.
Sebagai pemegang tongkat komando, Kajati meletakkan fondasi bahwa kompas pemidanaan kini bertumpu pada empat pilar: Pencegahan, Pembinaan, Pemulihan Keseimbangan, dan Penyesalan. Pendekatan ini selaras dengan kearifan lokal Sulawesi Utara, “Mapalus” dan “Torang Samua Basudara”. Meski wajah hukum kini lebih restoratif dan manusiawi, Kajati Jacob Hendrik dengan lantang menggarisbawahi bahwa kemanusiaan bukanlah sebuah kelemahan. Terhadap kejahatan luar biasa (korupsi, perusakan lingkungan, tambang ilegal), negara harus tanpa pandang bulu menjangkau aktor intelektual di balik layar (beneficial owner), membekukan entitas korporasinya, dan merampas kekayaannya demi keadilan sosial.

Menjabarkan visi agung sang Kajati ke dalam praksis dan doktrin hukum yang tajam, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo melangkah ke mimbar utama. Dengan retorika yang elegan dan ketajaman pisau bedah akademis, sang Penghulu Adat Minangkabau ini menguliti hakikat Dominus Litis.

Di hadapan ratusan peserta, Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo mendeklarasikan runtuhnya era kepasifan di mana Jaksa kerap tereduksi sekadar menjadi “kurir berkas” (proces verbaal).
“Di bawah payung KUHAP Baru, Jaksa telah bermetamorfosis menjadi ‘Arsitek Perkara’. Kitalah pemegang kendali mutlak (Controller of the Case) yang bertugas menyaring (Screening & Filtering), meracik bukti yuridis, dan mencegah masuknya perkara prematur ke meja hijau demi menghindari peradilan sesat (miscarriage of justice),” papar Dr. Ferrytass.
Kiprah Dt. Toembidjo yang brilian dalam mendukung dan mengeksekusi visi pimpinannya ini, adalah cerminan sejati dari pepatah pusaka leluhur: Dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang. Sebagai seorang perantau, beliau mendedikasikan integritas dan tuah intelektualitasnya untuk mengabdi secara total bagi kemajuan hukum di Sulawesi Utara.
Bahkan, paradigma keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan dan penyesalan yang beliau bedah, sejatinya bermuara pada napas filosofi luhur Minangkabau: Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Sebuah konsep keadilan ilahiah yang tidak hanya menghukum raga, tetapi memulihkan jiwa manusia dan keseimbangan alam semesta. Hal ini menunjukkan karakter seorang Niniak Mamak yang bapucuak sabana bulek, baurek sabana tunggang.
Harmoni simfoni hukum yang digawangi oleh duet Kajati dan Wakajati Sulut ini mengundang apresiasi luar biasa dari pilar penegak hukum lainnya. Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Y.M. Amin Tajuk Sutikno, S.H., M.H., dari singgasana judikatif menegaskan bahwa penguatan posisi Jaksa sebagai Dominus Litis adalah oase bagi peradilan.
“Ketika Penuntut Umum menjalankan fungsi filtrasinya dengan presisi, muara peradilan akan bersih dari residu perkara yang rapuh. Palu hakim pun akan lebih leluasa mengetuk keadilan yang substansial, bukan sekadar ritus formalitas,” ujar Amin Sutikno.
Dari menara gading akademis, Dr. Lesza Leonardo Lombok, S.H., LL.M., cendekiawan Universitas Negeri Manado (Unima), menyambung simpul pemikiran tersebut ke arah ekonomi. “Kepastian hukum melalui instrumen Lex Favor Reo dan reposisi Jaksa ini adalah garansi bagi iklim investasi. Regulasi yang harmonis akan mengakselerasi sektor pariwisata dan agribisnis, yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat luas di Sulawesi Utara,” urai Dr. Lesza.
Untaian Doa dari Tepian Rantau: Selangkah Menuju Puncak Pengabdian
Bagi keluarga besar IKASMIN-SS dan seluruh perantau Minang, soliditas kepemimpinan antara Kajati Jacob Hendrik Pattipeilohy dan Wakajati Dr. Ferrytass Dt. Toembidjo adalah potret harmonisasi kebangsaan yang memancarkan mahadasyatnya pengabdian.
Sebagai Dewan Komite Etik & Pengawasan IKASMIN-SS, kehadiran Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo di garda terdepan penegakan hukum nasional menjadi mercusuar inspirasi. Beliau membuktikan bahwa sejauh apa pun langkah diayunkan meninggalkan Ranah Bundo, loyalitas pada negara, kepatuhan pada pimpinan, serta kedalaman budi seorang putra Minangkabau tak akan pernah pudar.
Mengiringi kiprah gemilang tersebut, segenap keluarga besar IKASMIN-SS menadahkan tangan, melangitkan doa tulus bagi sang Niniak Mamak kebanggaan ranah.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa melimpahkan kesehatan, keberkahan, dan ridho-Nya pada setiap langkah pengabdian beliau.
Teriring asa yang membumbung tinggi bak pucuak dicinto ulam tibo, semoga waktu segera menggenapkan takdir baiknya.
Selangkah lagi pijakan menuju puncak pengabdian; doa dari seluruh dunsanak di perantauan menyertai, mengiringi langkah pasti Liau Angku Dr. H. Ferrytass Dt. Toembidjo untuk kelak memanggul amanah yang lebih besar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi. Sebuah harapan luhur demi menyongsong peradaban hukum Indonesia yang berkeadilan, bermartabat, dan penuh rahmat.
Aamiin, Aamiin, Ya Rabbal Alamin.

